Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap tiga syarat yang tengah dinegosiasikan dengan Apple Inc terkait dengan diblokirnya penjualan Iphone 16 di Indonesia karena tidak memenuhi syarat perpanjangan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Sebagaimana diketahui, Apple Inc berkomitmen untuk berinvestasi Rp1,7 triliun sebagai syarat memenuhi TKDN 35% lewat skema inovasi untuk dapat menjual produk nya di Indonesia. Namun, hingga saat ini baru terealisasi Rp1,4 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan tersebut untuk memberikan keadilan kepada industri teknologi lainnya yang telah membangun fasilitas manufaktur untuk produksi dalam negeri.
"Kita meminta surveyor Indonesia untuk melakukan audit dan memang berdasarkan hasil audit surveyor Indonesia, ada kekurangan investasi yang harus mereka [Apple] penuhi," kata Agus dalam Raker dengan Komisi VII, Selasa (12/11/2024).
Terlebih, sisa investasi yang harus dipenuhi Apple dinilai terbilang kecil dibandingkan dengan hasil penjualan produk Apple di Indonesia yang ditaksir mencapai lebih dari Rp30 triliun sepanjang 2023.
Untuk itu, pihaknya saat ini dalam tahap negosiasi setelah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Apple Inc beberapa waktu lalu. Terdapat 3 hal yang ditawarkan, pertama investasi pembangunan research and development (R&D) di Indonesia.
Baca Juga
Agus menerangkan bahwa R&D berbeda dengan Apple Academy yang selama ini dibangun perusahaan tersebut di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya.
"Kedua, Apple udah harus melihat dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari GVC [global value chain] mereka," tuturnya.
Kemenperin telah mengidentifikasi bahwa dari 6 kategori komponen Apple, terdapat 17 perusahaan di Indonesia yang mampu memproduksi di dalam negeri.
"Ketiga, melanjutkan pengembangan Apple Academy. Ini yang akan kita negosiasikan dengan Apple ke depan 2024 ke depan, dalam aturan setiap 3 aturan di evaluasi," pungkasnya.