Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan regulasi terkait penghapusan piutang macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pinjaman nelayan di Badan Layanan Umum (BLU) mencapai sekitar Rp600 miliar. Nominal tersebut belum termasuk utang nelayan di lembaga keuangan lainnya.
“Kalau kita di BLU aja itu kira-kira sekitar Rp600 miliaran,” ungkap Trenggono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sebelumnya, Trenggono menyebut bahwa pihaknya tengah mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang. Dengan begitu, pihaknya bisa segera melakukan tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut.
“Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya,” kata Trenggono dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Aturan turunan ini nantinya memuat jumlah nelayan yang berhutang, serta syarat dan mekanisme penghapusan utang. Kendati begitu, KKP hingga saat ini masih melakukan penghitungan jumlah nelayan yang berhutang.
Baca Juga
Dia berjanji, perhitungan dan mekanisme penghapusan utang dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. “Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail,” ujarnya.
Trenggono mengharapkan, adanya penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali bahkan lebih produktif.
Sementara itu, kebijakan penghapusan utang mendapat sambutan positif dari kalangan nelayan. Perwakilan Serikat Nelayan Tradisional Kajidin mengakui, banyak nelayan berhutang ke perbankan demi memenuhi operasional melaut.
“Bagi nelayan ini sangat disambut gembira sekali, terlebih di kondisi saat ini penghasilan menurun sementara kebutuhan operasional tetap tinggi. Lalu ada penandatanganan kebijakan ini, tentu kita sangat menyambut antusias sekali,” tuturnya.