Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Berliku Sritex (SRIL) Sempat Lolos PKPU hingga Resmi Pailit

PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex resmi menyandang status pailit setelah menghadapi rentetan panjang gugatan PKPU sejak 2021.
Pekerja beraktivitas di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL)./sritex.co.id
Pekerja beraktivitas di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL)./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex telah diterpa badai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 2021 lalu. Kini, raksasa tekstil Indonesia itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2021, Sritex dan anak usahanya ramai-ramai digugat PKPU oleh berbagai pihak. Sinyal PKPU yang menjerat Sritex bermula pada 29 Maret 2021, ketika emiten garmen tersebut tidak mampu membayar tagihan utang sindikasi senilai US$350 juta. Saat itu, lewat keterbukaan informasi publik, Direktur SRIL Allan M. Severino mengatakan utang tersebut bakal diajukan untuk direstrukturisasi.

Terpublikasinya informasi terkait restrukturisasi itu kemudian membuka lubang yang lain satu per satu. Pada 19-22 April 2021, kreditur pada pinjaman-pinjaman lain perusahaan yang ikut khawatir kemudian mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan. Berbagai pihak yang menggugat PKPU, antara lain CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha dan PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Ekspress.

SRIL akhirnya berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (6/5/2021). Situasi makin kusut karena di tengah perkara PKPU, proses restrukturisasi utang-utang SRIL lainnya juga terhambat. Pada saat bersamaan, keuangan perusahaan pun makin limbung karena PPKM Darurat pada awal Juli 2021, membuat perusahaan mengalami tekanan bisnis.

Singkat cerita, Sritex dan tiga anak usahanya lolos dari status PKPU setelah Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan rencana proposal perdamaian antara Sritex dengan para krediturnya pada 25 Januari 2022 lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg. 

Adapun, putusan itu merupakan kelanjutan dari kesepakatan dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (21/1/2022). Saat itu, semua kreditur separatis kompak menyetujui rencana damai yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.

Mayoritas kreditur konkuren yang hadir menyatakan setuju dengan proposal Sritex. Alhasil, voting mencapai kuorum sehingga perusahaan tekstil ini dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Ketiga anak perusahaan tersebut mencakup PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), PT Primayudha Mandirijaya (PM).

Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, rencana perdamaian dapat diterima berdasar persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur, baik konkuren maupun separatis. Di sini, Sritex mendapatkan kuorum hingga terbebas dari ancaman pailit.

Namun, putusan terbaru Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024) menyatakan pembatalan perdamaian dan menyatakan bahwa keempat perusahaan tersebut telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

PN Niaga Semarang menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pernyataan dalam putusan terbaru. 

Adapun, pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran. 

Sritex Sempat Bantah Bangkrut

Pada Juni 2024 lalu, SRIL membantah isu kebangkrutan seiring langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah dilakukan nyaris 23% dalam setahun terakhir. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper