Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menanggapi kabar terkait kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang disebut akan menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir tahun ini.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, pihaknya akan membuat kebijakan khusus sebagai bentuk perlindungan terhadap industri TPT. Kendati demikian, Faisol belum dapat memberikan kebijakan baru yang dimaksud.
"Kita prihatin betul karena terutama tekstil kita mendapat tekanan, insyallah dalam waktu dekat kita Kemenperin akan mengambil sikap untuk industri tekstil," kata Faisol di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024).
Secara umum, dia melihat industri manufaktur saat ini mengalami kontraksi yang tercerminkan dari Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia. Untuk itu, industri membutuhkan stimulus untuk kembali bergairah sehingga dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk itu, dia akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk pemberian insentif agar pelaku usaha agar dapat mengurangi beban biaya produksi dan memperbesar pasar.
"Kita lihat karena yang pasti presiden ingin cepat karena situasi sedang tidak menentu jadi harus cepat ambil sikap, mudah-mudahan tahun ini [insentif]," ujarnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan industri tekstil dan garmen masih akan menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Desember 2024, imbas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menyampaikan, sejak awal 2024 hingga saat ini, sekitar 46.000 pekerja di industri ini di-PHK. Jumlah pekerja yang di-PHK diperkirakan akan kembali bertambah sebanyak 30.000 pekerja hingga akhir tahun.
Dengan demikian, sebanyak 70.000 pekerja di industri tekstil dan garmen dirumahkan sepanjang 2024.
“Akhir Desember ini akan merangkak menjadi 70.000-an, dan this is quite challenging,” ungkap Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia.