Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 belum final, meski sudah diamanatkan Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, nantinya keputusan final ihwal PPN naik atau tidak akan ditentukan oleh pemerintah presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP. Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru," jelas Dwi kepada Bisnis, Senin (14/10/2024).
Sebelumnya, kubu presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan terdapat peluang untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hanya saja, wacana tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU HPP sudah mengamanatkan agar PPN naik 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Oleh sebab itu, sambung Anggawira, pembatalan kenaikan PPN hanya bisa melalui revisi UU HPP. Revisi perundang-undangan sendiri hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah sekaligus DPR.
Baca Juga
"Pemerintah ke depan harus bicara bersama DPR, bukan hanya kehendak dari pemerintah karena ini keputusan politik ya kalau namanya UU," jelas Anggawira saat ditemui di acara Repnas National Conference, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Sekretaris jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menyatakan dari sisi pebisnis, kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah permasalahan apabila diikuti dengan insentif dari pemerintah untuk dunia bisnis.
Pengusaha, klaimnya, akan mengikuti keputusan pemerintah Prabowo ke depan. Hanya saja, Anggawira meminta setiap pihak bersabar ihwal kepastian tarif PPN.
"Makanya kalau memang ini, kita tunggu nanti apakah ada revisi, kalau ada revisi berarti ada perubahan dalam tarif PPN ya," ungkapnya.