Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara mengenai upaya platform dagang online atau e-commerce asal China, Temu, untuk masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan, pemerintah secara jelas telah mengatur persyaratan untuk menjadi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Jadi selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag No.31/2023 terkait dengan perizinan perusahaan, pembinaan, dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan [izinnya],” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Di tengah era digitalisasi, Moga menyebut bahwa kehadiran berbagai platform online tidak dapat dihindari. Kendati begitu, perdagangan melalui sistem elektronik perlu dikelola dengan baik agar industri dalam negeri tetap dapat bersaing.
Layanan e-commerce yang didirikan oleh mantan insinyur Google bernama Colin Huang telah memicu kekhawatiran lantaran diyakini dapat membahayakan UMKM lokal jika berhasil masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mengawal dan memastikan agar aplikasi tersebut tidak masuk ke Tanah Air.
Baca Juga
“Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).
Adapun aplikasi yang telah masuk ke 48 negara ini telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada Juli 2024, Temu sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Upaya pendaftaran tersebut gagal dilakukan lantaran sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan KBLI yang mayoritas sama.
Fiki mengharapkan, Kemenkum HAM, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya aplikasi tersebut ke Indonesia. Hal ini diperlukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.
“Kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus,” tegasnya.
Sebagai informasi, platform ini memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Selain itu, produk yang ada dijual dengan harga yang sangat murah lantaran adanya subsidi yang diberikan platform.
Temu sendiri sudah masuk ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan mulai berekspansi ke kawasan Asia Tenggara seperti Thailand dan Malaysia.