Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan bahwa potensi gempuran barang impor dapat menjadi tantangan besar bagi pertumbuhan industri halal di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S. Cahyanto, mengatakan bahwa industri halal dalam negeri sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar. Dia menyebutkan bahwa realisasi konsumsi produk halal global oleh konsumen muslim mencapai US$2,29 triliun.
Menurut State of Global Islamic Economy Report 2023-2024, populasi muslim di dunia mencapai 1,8 miliar jiwa dan konsumsi produk industri halal pada tahun ini diprediksi sebesar US$2,4 triliun.
"Para pelaku industri halal dalam negeri harus siap untuk berkompetisi langsung dengan produsen halal global yang juga mengambil kesempatan untuk mengisi pasar halal, baik di tanah air maupun ekspor," kata Eko kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Dia menuturkan, posisi ekosistem ekonomi syariah Indonesia telah meningkat ke posisi ketiga, mengikuti Malaysia dan Saudi Arabia.
"Para pelaku industri halal dalam negeri harus siap untuk berkompetisi langsung dengan produsen halal global yang juga mengambil kesempatan untuk mengisi pasar halal, baik di tanah air maupun ekspor," ujarnya.
Baca Juga
Kendati demikian, dia tidak memungkiri ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi para pelaku industri halal dalam negeri.
Pertama, ekspor Indonesia ke negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) saat ini baru mencapai US$13,38 miliar. Angka tersebut dinilai sangat mungkin untuk ditingkatkan.
Kedua, pemberlakuan kewajiban halal di Indonesia bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, yang dimulai di bulan Oktober 2024 ini.
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah potensi masuknya impor produk halal yang membanjiri pasar dalam negeri. Padahal, industri halal lokal sudah mumpuni untuk memenuhi kebutuhan pasar.
"Masih ada beberapa pemilih merek yang mereka ordernya keluar. Memaklunkannya keluar. Itu kenapa kita masih impor,"
Pasalnya, produk-produk halal impor dengan sertifikasi halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia dan telah teregistrasi bisa masuk ke Tanah Air, baik berupa bahan baku yang mungkin menjadi kebutuhan industri dalam negeri, maupun produk hilir yang dapat langsung dikonsumsi.
Eko mengungkapkan bahwa pemerintah menempuh upaya-upaya untuk mendukung para pelaku industri halal dan terwujudnya visi Indonesia menjadi Produsen Halal Terkemuka di Dunia melalui program pemberdayaan industri halal.
Selain itu, Kemenperin mendorong pendalaman struktur industri melalui pelaksanaan business matching industri hulu, antara dan hilir, perluasan akses pasar, fasilitasi sertifikasi halal, dan penganugerahan Indonesia Halal Industry Award (IHYA).
Dukungan juga diberikan lewat berbagai promosi, dukungan ekspor produk halal, halal awareness, dan mendorong investasi masuk ke dalam Kawasan Industri Halal.
Selain itu, Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil setiap tahunnya. Pada tahun ini, dialokasikan sebanyak 4.000 sertifikat halal.
Adapun, informasi terkait proses sertifikasi halal dapat diperoleh melalui Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) atau melalui 19 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan 2 (dua) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di lingkungan Kementerian Perindustrian yang tersebar di seluruh Indonesia.