Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) di ujung pemerintahannya akan membuat kebijakan menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur manfaat JKP tersebut.
Menanggapi rencana Jokowi itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan pihaknya siap mendukung berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
"Kami siap untuk memberikan pandangan dan masukan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama merumuskan revisi aturan tersebut atas evaluasi penyelenggaraannya hingga saat ini," kata Oni kepada Bisnis, Rabu (18/9/2024).
Adapun PP yang akan direvisi tersebut adalah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam PP tersebut memang mengamanatkan pemerintah bisa melakukan revisi dalam dua tahun setelah PP berlaku.
"Kami tentu akan mengikuti regulasi yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah, dengan harapan prinsip penyelenggaraan program JKP tepat sasaran dan berlangsung secara sustain," kata Oni.
Oni menambahkan, sepanjang 2024 hingga 31 Agustus, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 37 ribu pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan total nominal mencapai Rp264,61 miliar. Nominal tersebut meningkat 13% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, hingga 31 Agustus 2024 total dana kelolaan program JKP BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp13,74 triliun.