Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikap 21 Ketua Kadin Daerah Atas Hasil Munaslub

21 ketua Kadin provinsi menegaskan sikap terhadap Munaslub Kadin 2024.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers terkait dengan Munaslub Kadin 2024 di JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024) - Bisnis/Afifah Rahmah Nurdifa.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers terkait dengan Munaslub Kadin 2024 di JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024) - Bisnis/Afifah Rahmah Nurdifa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Maluku mengungkap adanya pemaksaan sejumlah anggota pengurus Kadin di berbagai daerah untuk mengakui hasil dari pengangkatan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin pada Munaslub Kadin 2024. 

Dari total 35 Kadin provinsi yang aktif, sebanyak 21 ketua hadir dalam konferensi pers mendukung Arsjad Rasjid untuk mempertahankan kedudukannya sebagai ketua umum Kadin Indonesia periode 2021-2026. 

Ketua Umum Kadin Maluku M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya tidak menerima hasil Munaslub 2024 . Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub 2024 melanggar aturan AD/ART dan tidak memenuhi persyaratan.

"Kami semua di sini yang 21 ini sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pihak sana, tapi semua orang di sini sudah tegak lurus dengan AD/ART dan tidak mengakui Munaslub itu," kata Latuconsina saat konferensi pers di JS Luwansa, Minggu (15/9/2024). 

Dia menerangkan, dalam aturan organisasi yang berlaku, Munaslub dapat terlaksana apabila terdapat usulan daerah sebanyak 50%+1. Artinya, minimal harus ada 18 Kadin provinsi yang hadir dan mendukung Munaslub tersebut. 

Namun, setelah dikalkulasi, pihaknya menemukan bahwa yang hadir pada Munaslub tersebut secara fisik hanya sebanyak 10 ketua kadin daerah dan 4 lainnya diwakili. 

"Artinya, hanya 14 ketua kadin yang hadir disana, sampai tadi pagi ada teman-teman kita yang masih dipaksa untuk tandatangan untuk mendukung Munaslub. Makanya saya tadi pada pembacaan itu, kita sudah bacakan pernyataan 21 ini tegak lurus terhadap AD/ART Kadin indonesia," jelasnya. 

Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART. 

Selain itu, Munaslub dapat dilakukan juga ketika ada penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya dewan pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Sementara itu, dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden saat pemilu lalu disebut tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan Arsjad atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. 

"Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie," ujar Dhaniswara.

Kubu Arsjad juga menyebut, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia. 

Terlebih, tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh ketua umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

"Surat-surat yang dikirimkan Kadin provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai surat peringatan pertama," terangnya.

Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin provinsi juga harus menggelar rapat pleno terlebih dahulu.

Kemudian, dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari peserta penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50%+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper