Bisnis.com, JAKARTA - Rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan penolakan dari pelaku industri.
Adapun, wacana aturan tersebut tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita khawatir penerapan kebijakan kemasan polos tanpa identitas merek pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan berbagai permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik.
"Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," kata Garindra dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, hal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 yang kedudukanya lebih tinggi dari RPMK dan tidak memberikan mandat untuk kemasan polos.
Dia berharap Kemenkes bersikap bijak karena aturan tersebut berisiko memunculkan permasalahan baru, yakni meningkatkan peredaran rokok ilegal, mengurangi pendapatan cukai, hingga mendorong angka prevalensi merokok di Indonesia.
Baca Juga
“Kita harusnya berkaca ke negara yang sudah berhasil mendukung peralihan ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko, bukan malah mengikuti negara yang tidak berhasil," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, juga mengkritik wacana rokok kemasan polos. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.
Menurutnya, menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat.
"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara produk tembakau alternatif dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," ujarnya.
Paido juga mengkhawatirkan penerapan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah dan mudah didapat.
Kemenkes menargetkan RPMK ini rampung pada pekan kedua September 2024.