Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi melepaskan jabatannya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Namun, hingga saat ini Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN belum juga diteken.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, mengatakan meski Presiden Jokowi belum meneken Keppres pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara, tapi dipastikan bahwa proses pemindahan akan tetap berjalan.
“Kalau pindah ya jadi, IKN kan sudah jadi. 17 Agustus sudah [menggelar upacara] di sana,” kata Heru saat ditemui di St Regis Jakarta, Jumat (6/92024).
Saat ditanyai lebih lanjut mengenai kapan Keppres perpindahan ibu kota negara bakal diteken, Heru enggan menjawab. Dia hanya membocorkan bahwa Keppres itu sudah siap dan hanya menunggu waktu yang tepat saja.
“Tinggal menunggu waktu yang tepat,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memang sempat memberi sinyal bahwa proses penandatanganan Keppres tersebut dapat dilakukan secara dinamis baik di bawah pemerintahannya maupun pada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga
Jokowi menegaskan, penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota tersebut masih akan disesuaikan dengan situasi pembangunan IKN.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," katanya.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memaksakan penerbitan aturan apabila memang IKN belum siap untuk menjadi ibu kota negara. Oleh sebab itu, dia mengaku akan melihat terlebih dahulu progres dari pembangunan IKN sebelum menandatangani keppres tersebut.
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," ujar Jokowi.