Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 46.240 pekerja di seluruh Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Data ini menunjukkan lonjakan 7,87% secara bulanan. Pada Januari-Juli 2024, data tenaga kerja yang kena PHK adalah 42.863 orang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, diikuti oleh DKI Jakarta dan Banten. "Jawa Tengah mencatat jumlah PHK tertinggi, disusul oleh DKI Jakarta dan Banten," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (2/9/2024).
Menurut Indah, dari total jumlah pekerja yang ter-PHK, sekitar 7.400 di antaranya berada di DKI Jakarta hingga Agustus 2024. Namun, ia tidak merinci jumlah PHK di Jawa Tengah dan Banten secara spesifik.
Baca Juga
Sektor industri pengolahan, yang mencakup tekstil, garmen, dan alas kaki, menjadi sektor dengan jumlah PHK terbanyak. Sementara itu, PHK di Jawa Tengah dan Banten didominasi oleh sektor industri pengolahan, sedangkan di DKI Jakarta, sektor jasa menjadi yang paling terdampak.
Sedangkan saat dilihat data Kemenaker, provinsi Jawa Tengah mencatat 13.722 pekerja terkena PHK, dengan mayoritas dari sektor industri pengolahan sebanyak 13.271 orang. DKI Jakarta mencatat 7.469 pekerja yang di-PHK, dengan 7.467 orang di antaranya berasal dari sektor non-industri pengolahan. Banten menyusul dengan 6.359 pekerja yang terkena PHK, diikuti oleh Jawa Barat dengan 5.567 orang, dan Sulawesi Tengah sebanyak 1.812 orang.
Secara keseluruhan, terdapat lima sektor utama dengan jumlah PHK terbanyak. Industri pengolahan alias manufaktur menempati posisi pertama dengan 22.356 pekerja, disusul oleh sektor jasa lainnya dengan 11.659 pekerja. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatat 2.918 pekerja yang terkena PHK, sementara sektor pertambangan dan penggalian sebanyak 2.771 pekerja, serta sektor perdagangan besar dan eceran sebanyak 1.902 pekerja.