Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Aturan Antidumping PET Mandek 7 Tahun di Meja Sri Mulyani

Menurut Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia, rekomendasi perlindungan dumping produk Polietilrna Tereftalat belum ditindaklanjuti Sri Mulyani.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. / Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) membeberkan terdapat rekomendasi perlindungan dumping produk Polietilrna Tereftalat (PET) yang masih terabaikan selama 7 tahun terakhir dan memengaruhi industri dalam negeri. 

Sekretaris Eksekutif APSyFI Farhan Aqil Syauqi mengatakan rekomendasi tersebut tak dihiraukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meskipun praktik dumping telah rampung oleh Komite Antidumping Indonesia (KADI) sejak 2017.

"Rekomendasi KADI sudah menyebutkan adanya dumping di perusahaan-perusahaan Korea, Malaysia dan China dengan margin dumping sebesar 3%—26% untuk produk PET," ujar Farhan dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (15/8/2024).

Terbengkalainya rekomendasi antidumping PET menjadi sorotan setelah Kemenkeu memperpanjang BMTP utk produk kain baru-baru ini. 

Ketentuan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit pada 23 Juli 2024, dengan nomor PMK 48 dan 49, dan akan berlaku selama 3 tahun. 

Sebelumnya, aturan safeguard kain yang tertuang pada PMK No 55/2020 berakhir pada November 2022. Aturan ini ada di meja Menteri Keuangan selama hampir 2 tahun.

"Kami juga dapat informasi bahwa 4 periode Menteri Perdagangan juga sudah menyurati bu Sri Mulyani, mulai dari periode Pak Enggar hingga Pak Zulhas sekarang masih belum adanya kejelasan. Industri PET seperti dibiarkan mati oleh Menteri Keuangan,” terangnya.

Untuk diketahui, kondisi industri PET ini dalam keadaan genting lantaran tak sedikit pabrikan yang mulai mematikan mesinnya. Penyebabnya tak lain serbuan produk impor yang membuat industri PET tidak berdaya saing.

Farhan menerangkan bahwa selama 7 tahun impor PET sangat besar, bahkan konsumsi PET di Indonesia 60%—70% dari produk impor dengan harga murah. 

"Diskusi-diskusi mengenai industri PET dengan pemerintah juga sudah kita lakukan, namun memang kita tidak didengar oleh bu Sri Mulyani," kata dia.

Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa negara-negara lain sudah menerapkan antidumping PET ini untuk melindungi industri dalam negerinya seperti Malaysia, Meksiko, Korea Selatan, dan Uni Eropa.

"Baru-baru ini Malaysia yang tuduh Indonesia dan China melakukan dumping. Kami juga dibantu oleh Kementerian Perdagangan untuk membuktikan kita tidak melakukan dumping. Saya juga tidak paham mengapa pasar kita seperti dibuka begitu saja supaya industrinya tidak bisa tumbuh," tuturnya. 

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah lebih memperhatikan industri PET didalam negeri. Kondisi industri PET tinggal menunggu waktu dan harus diselamatkan segera.

"7 tahun industri PET berteriak. Ini harus segera diselamatkan. Jika tidak, mungkin angka PHK dari sektor manufaktur akan lebih besar lagi kedepannya," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper