Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kontainer Barang Impor yang Tertahan, Mayoritas Sudah Dilepaskan

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, kontainer barang impor yang sudah dilepaskan mencapai 23.128 kontainer.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Mayoritas kontainer barang impor yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sudah dilepaskan.

Dalam paparannya di acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Manufaktur Digerogoti Barang Impor, Bagaimana Solusinya? yang berlangsung pada Jumat (9/8/2024), Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Tatang Yuliono menjelaskan bahwa dari total 26.415 kontainer yang sempat tertahan, sebanyak 23.128 kontainer sudah dilepaskan per Mei 2024.

Adapun sebanyak 3.287 kontainer masih dalam proses pelepasan. Secara terperinci, sebanyak 3.197 kontainer belum memasukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan 108 kontainer sisanya sedang dalam proses pelepasan. 

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan sekitar 95% dari kontainer yang tertahan sudah dilepaskan. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan dalam dua minggu setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 rilis, hanya tinggal 1.000-an kontainer yang masih tertahan.  

"Pengeluaran kontainer impor di dua pelabuhan tersebut adalah langkah tanggap pemerintah dalam menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Nirwala juga menyampaikan bahwa otoritas terkait masih terus memproses penyelesaian seluruh kontainer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Di sisi lain, kontainer yang tertolak juga diproses oleh tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan lainnya. 

Kontainer yang saat ini masih tertahan akibat perlu di-re-ekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor atau pertimbangan teknis dari kementerian terkait. 

Nirwala mengatakan saat ini pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholders. Para pemangku kepentingan juga dipastikan akan terus memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan bersama di pelabuhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper