Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto bakal mengumumkan penyesuaian gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
“Nanti Presiden terpilih [Prabowo Subianto] yang akan menyampaikan, ya. Jadi, kami nanti akan lihat di dalam APBN dan kesepakatan dari Presiden terpilih dengan Presiden saat ini. Begitu ya,” ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rencana Kerja Pemerintah, Nota Keuangan, dan RAPBN Tahun 2025 di Kantor Presiden, Senin (5/8/2024).
Menurut catatan Bisnis, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menuturkan pihaknya belum membahas terkait rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun depan atau 2025.
Isa menyampaikan bahwa kesepakatan akan kenaikan gaji ASN pada 2025 tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembacaan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pada 16 Agustus 2024.
“[Kepastian gaji PNS naik] Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus saja. Pasti disampaikan nanti di situ [Nota Keuangan dan RAPBN 2025],” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Senin (22/7/2024).
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut menuturkan, pada dasarnya penyesuaian gaji tak hanya dalam bentuk kenaikan gaji secara umum.
Baca Juga
Isa menyampaikan bahwa penyesuaian dapat dengan kebijakan menaikkan gaji pokoknya, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif yang lain.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan rencana pemerintah tersebut mengacu pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun anggaran 2025.
“Kalau [disebutkan] penyesuaian, kan ke atas,” katanya, Jumat (19/7/2024).
Sebagaimana dalam dokumen KEM-PPKF 2025, kebijakan belanja pegawai pada 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.
Salah satunya, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
Berkaca tahun lalu, Jokowi mengumumkan dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus, adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunannya yang masing-masing sebesar 8% dan 12%. Alhasil, Bendahara Negara menggelontorkan tambahan anggaran belanja Rp52 triliun.
Kenaikan gaji PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Sementara gaji pensiunan yang ditetapkan lebih tinggi sebesar 12% karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.