Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji PNS Naik di 2025? Ini Clue dari Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani

Kementerian Keuangan menyebutkan kenaikan gaji PNS pada 2025 akan diumumkan pada 16 Agustus mendatang untuk kepastiannya.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menuturkan pihaknya belum membahas terkait rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun depan atau 2025.

Isa menyampaikan bahwa kesepakatan akan kenaikan gaji ASN pada 2025 tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembacaan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pada 16 Agustus 2024.  

“[Kepastian gaji PNS naik] Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus saja. Pasti disampaikan nanti di situ [Nota Keuangan dan RAPBN 2025],” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Senin (22/7/2024). 

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut menuturkan, pada dasarnya penyesuaian gaji tak hanya dalam bentuk kenaikan gaji secara umum.

Isa menyampaikan bahwa penyesuaian dapat dengan kebijakan menaikkan gaji pokoknya, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif yang lain. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan rencana pemerintah tersebut mengacu pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun anggaran 2025. 

“Kalau [disebutkan] penyesuaian, kan ke atas,” katanya, Jumat (19/7/2024). 

Sebagaimana dalam dokumen KEM-PPKF 2025, kebijakan belanja pegawai pada 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas. 

Salah satunya, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.

Berkaca tahun lalu, Jokowi mengumumkan dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus, adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunannya yang masing-masing sebesar 8% dan 12%. Alhasil, Bendahara Negara menggelontorkan tambahan anggaran belanja Rp52 triliun. 

Kenaikan gaji PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Sementara gaji pensiunan yang ditetapkan lebih tinggi sebesar 12% karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper