Bisnis.com, JAKARTA - PT Danareksa (Persero) menanggapi potensi perolehan izin impor gas bumi oleh kawasan industri apabila Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri resmi diterbitkan.
Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah terkait pengadaan gas yang dapat membuat daya saing kawasan industri lebih tinggi dan menarik bagi investor.
"Sebenarnya kita sambut positif ya, kalau memang kebijakan pengadaan gas itu akan membuat kawasan industri kita kompetitif," kata Yadi, dikutip Minggu (28/7/2024).
Terlebih, saat ini Danareksa memiliki 7 kawasan industri yang dikelola melalui entitas usahanya yaitu PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Kawasan Industri Terpadu Batang.
Kebijakan RPP Gas Bumi yang akan memberikan izin impor gas menjadi angin segar untuk meningkatkan daya saing kawasan industri dalam negeri di tingkat regional melalui pengaadaan gas dengan harga kompetitif.
"Kalau dibolehkan impor [gas], apapun kebijakan yang menurut kami bisa membuat kawasan industri dalam holding Danareksa ini lebih kompetitif, bersaing, karena kita bukan bersaing dengan kawasan industri dalam negeri, kita bersaingnya regional," tuturnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Direktur Utama KITB Ngurah Wirawan mengatakan sebagai pengelola Grand City Batang, pihaknya tetap akan memanfaatkan utilitas infrastruktur gas yang telah tersedia saat ini.
"Infrastruktur pipa gas kami sudah punya dipasok dari Cirebon-Semarang, dan metering station nya sudah ada," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah bakal membuka keran impor gas untuk memastikan keberlanjutan pasokan bagi industri manufaktur dalam negeri. Aturan itu turut diarahkan untuk meningkatkan persaingan harga yang lebih terbuka bagi kontraktor hulu migas, di mana lebih dari separuh lapangan produksi saat ini dipegang oleh afiliasi usaha PT Pertamina (Persero).
"Itu pun belum tentu Kawasan Industri melakukan importasi, kalau harga gas bumi dalam negeri lebih baik, kalau harga gas lebih kompetitif, dan kalau supply nya sustain, pasti tidak akan impor," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus menuturkan rancangan beleid setingkat peraturan pemerintah itu telah disetujui Presiden Jokowi dalam rapat terbatas terkait dengan HGBT di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7/2024) lalu.
Nantinya, kawasan industri itu bisa berbentuk konsorsium untuk membangun infrastruktur penunjang. Selanjutnya, kawasan industri itu diberi wewenang untuk melakukan impor gas dengan skema bisnis yang terbuka atau kompetitif mengikuti pasar.