Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat progres pengembangan lahan kawasan industri dalam 5 tahun terakhir telah meningkat hingga 130,02% dibandingkan total luas lahan akhir 2019 lalu.
Berdasarkan catatan Kemenperin, jumlah perusahaan kawasan industri juga terus bertambah sebanyak 56 usaha dengan tambahan luas lahan 43.296 hektare. Namun demikian, masih terdapat kawasan industri dengan tingkat okupansi di bawah 50%.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, mengatakan untuk mengatasi kekosongan okupansi saat ini, maka perlu dilakukan langkah-langkah percepatan, salah satunya dengan transformasi kawasan industri menuju generasi keempat.
"Perusahaan KI diharapkan dapat mengimplementasikan smart digital infrastructure dalam kegiatan operasionalnya untuk mendukung penataan ruang dan lahan, penyediaan layanan, sampai pada pemantauan dan pengelolaan limbahnya," kata Agus dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/7/2024).
Agus mendorong kawasan industri untuk dapat mengusung konsep Smart Eco Industrial Park yang memanfaatkan teknologi terkini berbasis lingkungan. Tak hanya itu, kawasan industri juga didorong untuk menyediakan infrastruktur memadai maupun fasilitas pendukung guna menarik investasi dan meningkatkan produksi eksisting.
Di samping itu, pemerintah juga mendorong pengelola melakukan remapping terutama untuk penyediaan infrastruktur penunjang di Kawasan Industri, termasuk untuk kebutuhan energi bagi industri. Hal ini selaras dengan keputusan pemerintah yang akan melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Baca Juga
Agus juga menerangkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggunaan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri sebagai jaminan infrastruktur gas di KI.
"Salah satu yang akan diatur di dalamnya adalah skema impor gas untuk penggunaan di Kawasan Industri. Mudah-mudahan RPP ini dapat segera selesai," jelasnya.
Untuk diketahui, terdapat 156 perusahaan KI yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan beroperasi per Juli 2024. Adapun, total luas lahan kawasan industri mencapai 76.594 hektare.
Luas lahan yang telah terisi tenant maupun untuk infrastruktur kawasan mencapai 48.087 hektare atau 65,56%. Sementara itu, sisanya yaitu sebesar 34,44% atau seluas 26.381 hektare merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.
PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang diluncurkan belum lama ini diharapkan dapat memberikan terobosan untuk mendukung pertumbuhan KI sesuai dengan dinamika zaman.
Melalui PP No. 20/2024, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan, standar KI, Kawasan Industri Terpadu (KIT), serta mekanisme pengawasan dan pengendalian KI. Pihaknya juga berharap dengan dukungan regulasi tersebut maka tidak ada lagi industri yang dibandung di luar kawasan industri.
“Adanya penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi stakeholders dalam upaya pengembangan industri yang lebih terintegrasi, efektif, inklusif serta berdaya saing,” jelas Menperin.
Di sisi lain, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan pengelola kawasan industri masih optimistis Indonesia menjadi tujuan utama investor. Namun, daya saingnya masih perlu ditingkatkan agar lebih kompetitif dibandingkan negara lain.
"Kami mengharapkan adanya solusi dan strategi yang tepat dari Business Talk ini untuk mengoptimalkan peran Kawsan Industri di Indonesia," ujar Sanny.
Dalam hal ini, dia juga membeberkan sejumlah tantangan pengembangan kawasan industri yaitu masalah perizinan perusahaan, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang wilayah, infrastruktur, ulitilitas dan logistik, masalah-masalah ketenagakerjaan yang terkait dengan sosial, keamanan, termasuk juga fasilitas perpajakan dan insentif.