Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kabar Rencana Penarikan Iuran Tapera ke ASN & Pekerja? Ini Updatenya

BP Tapera menjelaskan kondisi terkini terkait rencana implementasi penarikan iuran Tapera ke bagi pekerja swasta. Apakah jadi berlaku 2027?
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebut masih menunggu peraturan menteri (Permen) untuk dapat menjalankan penarikan iuran bagi pekerja swasta pada program Tapera

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penarikan iuran bila landasan hukum tersebut belum diterbitkan. 

“Kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level Peraturan Pemerintah (PP) ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen,” kata Sid saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Saat dikonfirmasi mengenai kapan tepatnya Peraturan Menteri tersebut mulai diteken, Sid tidak merinci secara pasti. Dia menuturkan, Keputusan pengeluaran Peraturan Menteri menjadi sepenuhnya kewenangan pemerintah. 

Hanya saja, Sid memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya belum akan mulai memungut iuran Tabungan perumahan baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta lainnya.

“Dengan kebijakan itu, nanti ketentuan mengenai peraturan tersebut [penarikan iuran baik bagi ASN maupun pekerja swasta] akan dikeluarkan. Kapannya tergantung pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. 

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain. 

Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha. 

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.

Berdasarkan Pasal 68 PP No.25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Adapun aturan ini disahkan dan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja berlaku mulai 2027.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper