Bisnis.com, JAKARTA - Roti Aoka diduga mengandung zat pengawet kosmetik, Sodium Dehydroacetate. Keberadaan roti Aoka di pasaran sangat marak, mengungguli produksi UMKM lokal.
Terkait hal itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki merespons. Menurutnya, dugaan zat pengawet berbahaya dalam produk roti Aoka dan peredarannya jadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Di sisi lain, konsumen, kata Teten, juga bisa melakukan pengecekan mandiri untuk membuktikan dugaan zat berbahaya dalam roti tersebut.
"Ya itu kan urusannya BPOM urusan Kementerian Kesehatan gitu ya, otoritasnya enggak di saya, kenapa itu diizinkan kalau masih ada isu itu? tapi kan konsumen juga bisa membawanya ke lab misalnya untuk dicek bener enggak itu, kan gerakan konsumen YLKI harusnya bekerja," ujar Teten saat ditemui di Smesco, Rabu (24/7/2024).
Teten pun turut menyoroti produksi Roti Aoka yang dilakukan secara besar-besar hingga peredarannya yang masif di pasaran menggeser eksitensi roti lokal buatan UMKM. Menurutnya, kapasitas teknologi dan investasi yang terbatas membuat roti UMKM kalah saing.
"Iya itu kan ya, karena teknologi mereka [Roti Aoka] bagus, ya pasti roti-roti dalam negeri [UMKM] kan enggak bisa bersaing," jelasnya.
Oleh karena itu, Teten mendorong agar kebijakan investasi di Indonesia perlu dilakukan secara selektif. Pembiayaan modal kerja hingga investasi kepada UMKM perlu diutamakan.
"Dari kepentingan UMKM itu selalu begitu, kebijakan investasi itu jangan investor lama dibunuh oleh investor baru, itu enggak growing ekonomi kita," katanya.
Untuk diketahui keberadaan Roti Aoka produksi PT Family Bakery Indonesia yang berbasis di Bandung itu kian merebak ke berbagai daerah di Indonesia. Roti Aoka makin eksis di kalangan masyarakat hingga ke lapisan bawah karena produk tersebut tersedia pada toko-toko kelontong dengan harga terjangkau.
Roti Aoka sempat dituding mengandung Sodium Dehydroacetate karena masa simpan yang lebih lama dibandingkan roti pada umumnya. Bahkan Roti Aoka bisa bertahan sampai 3 bulan, tidak seperti roti sejenis merek ternama yang hanya bisa bertahan dalam hitungan hari.
Teranyar, BPOM mengaku telah melakukan uji sampel terhadap brand roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family (PT IBF). Pada 28 Juni 2024. Menurut hasil pengujian, sampel roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.
“Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” ungkap BPOM.
Temuan BPOM ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar bahwa roti Aoka mengandung zat pengawet berbahaya.
Sebelumnya, Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, dalam klarifikasinya memastikan, penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar. Dia menegaskan, produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh BPOM dan telah mendapat izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan,” kata Kemas dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/7/2024).