Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah menteri kabinet Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan berbeda terkait rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang awalnya disebut pada 17 Agustus 2024. Para menteri koordinator hingga menteri teknis memberikan jawaban yang beragam mengenai hal ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah adanya rencana pembatasan BBM bersubsidi pada HUT ke-79 Republik Indonesia. Meski demikian, Airlangga, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, merencanakan sosialisasi terkait BBM bersubsidi agar tepat sasaran mulai 1 September 2024.
"Tidak ada pembatasan BBM, [1 September] sosialisasi [BBM] agar tepat sasaran," ujar Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko, Selasa (16/7/2024).
Di hari yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hadir di Kemenko Perekonomian untuk membahas BBM.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pembatasan akan dilakukan untuk jenis kendaraan tertentu, namun bukan pada 17 Agustus 2024. "Ada pembatasan [Pertalite] di kendaraan tertentu. Enggak [17 Agustus], 1 September lah," ujarnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif enggan berkomentar mengenai pembahasan BBM bersama Airlangga. Arifin juga menyampaikan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah sampai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "[Soal BBM] Tanya ke Kemenko.. [Revisi Perpres No.191/2024] sudah sampai Kemenkumham," ujarnya.
Baca Juga
Presiden Jokowi sendiri telah membantah bahwa pemerintah akan segera melakukan pembatasan terhadap BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024. "Ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana [pembatasan BBM], belum rapat juga," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024).
Pernyataan tentang pembatasan BBM bersubsidi bermula dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengatakan bahwa pembatasan akan mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024. Hal ini bertujuan untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran, dan kebijakan ini sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
"Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi, itu akan bisa kita kurangi," kata Luhut melalui unggahan di akun Instagram-nya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).