Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Rabu (17/7/2024). Pengendara disarankan untuk menghidari kawasan patung kuda dan sekitarnya.
Menurut undangan yang diterima Bisnis, aksi demonstrasi ini akan dimulai di Bundaran Patung Kuda Indosat, Jakarta dengan tujuan aksi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
“Selain di Jakarta, aksi juga dilakukan di kota di seluruh Indonesia,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip Rabu (17/7/2024).
Said menyampaikan, aksi akan berlangsung di pusat-pusat pemerintahan seperti kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota, di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
Said Iqbal menyampaikan, tuntutan yang akan disampaikan dalam demonstrasi hari ini yakni cabut omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, hapus outsourcing dan tolak upah murah, serta cabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Untuk diketahui, MK hari ini dijadwalkan akan melaksanakan Uji Materiil UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan DPR serta Keterangan Saksi dan Pemohon.
Baca Juga
Menurut Said, sidang hari ini merupakan sidang penentuan. Untuk itu, kalangan buruh mengharapkan agar hakim dapat memutus untuk mencabut klaster ketenagakerjaan. Jika tidak dikabulkan, para buruh mengancam untuk melaksanakan aksi mogok nasional.
“Jika tidak, mogok nasional akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh akan keluar dari pabrik dan menangguhkan produksi,” ujarnya.
Setidaknya, terdapat sembilan alasan para buruh melakukan judicial review ke MK:
1.Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: Para buruh menilai, UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, yang mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini dapat membuat negara sebagai agen outsourcing.
3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, yang mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Besaran pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK menjadi lebih mudah, mengurangi kepastian kerja bagi buruh dan meningkatkan rentan mereka terhadap pemutusan hubungan kerja.
6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka.
7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, terutama bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.