Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Take Over KPR: Panduan Lengkap Jenis, Syarat hingga Biayanya

Berikut cara melakukan take over KPR mulai dari jenis-jenis, syarat, hingga besaran biayanya.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Arief Hermawan P.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA - Lonjakan suku bunga acuan yang terjadi di tengah ekonomi yang tidak menentu membuat sebagian orang merasa kian berat menanggung kredit pemilikan rumah (KPR). Alhasil, tak jarang cicilan KPR ikut menunggak hingga berisiko tindakan penyitaan rumah oleh Bank karena masalah finansial.

Apa Itu Take Over KPR?

Namun, sebelum hal buruk itu terjadi, sebenarnya KPR bisa dialihkan kepada orang lain yang memang sedang mencari rumah. Istilah pengalihan KPR kepada orang lain sering disebut sebagai take over KPR. 

Nantinya angsuran rumah KPR yang di-take over akan diteruskan oleh pemilik baru secara legal. Sebagian orang yang memang sedang mencari hunian terkadang lebih memilih mencari KPR take over ketimbang memulai KPR rumah baru.

Selain take over KPR kepada pemilik baru, take over KPR juga bisa dilakukan dengan tujuan hanya untuk memindahkan atau mengubah bank pembayaran KPR yang memiliki bunga lebih rendah.

Mengutip situs resmi OCBC, terdapat tiga jenis take over KPR yang bisa dilakukan untuk menyiasati beban cicilan rumah.

Jenis-Jenis Take Over KPR

1. Pengalihan KPR Antar Bank

Proses ini hanya untuk memindahkan proses pembayaran cicilan KPR dari satu bank ke bank lainnya. Pengalihan KPR jenis ini tidak melibatkan transaksi jual-beli rumah, tapi hanya mengganti bank mitra saja oleh pemilik KPR.

Sejumlah orang melakukan pemindahan cicilan KPR ke bank lainnya demi suku bunga yang lebih rendah. Musababnya, setiap bank tentunya memiliki suku bunga yang berbeda-beda untuk cicilan KPR. Namun, yang perlu diingat bahwa pengalihan KPR antar bank dapat dilakukan setelah masa cicilan telah berlangsung minimal satu tahun.

2. Jual-Beli Rumah Take Over

Take over KPR jenis ini mencakup proses transaksi yang melibatkan pemilik awal, bank dan calon pembeli rumah atau penerus KPR. Seperti halnya jual beli rumah, nantinya pihak yang melanjutkan KPR akan menerima surat kuasa untuk memberikan hak tanggungan (SKMHT) dan akta jual beli.

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Jenis take over KPR ini tidak melibatkan pihak bank sebagai pemberi kredit. Biasanya take over KPR ini dilakukan langsung oleh pembeli atau calon penerus KPR yang tidak ingin mengurus biaya notaris take over KPR dan proses lainnya. 

Namun, take over KPR tanpa sepengatahuan pihak bank tentunya lebih berisiko bagi pihak kedua karena tidak resmi. Dikhawatirkan, take over jenis ini akan berdampak pada sertifikat kepemilikan rumah yang masih mencantumkan pemilik KPR awal.

Syarat Melakukan Take Over KPR

Jika anda sudah mantap untuk melakukan take over KPR, maka sejumlah dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu. Di antaranya yaitu:

  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Nomor penduduk wajib pajak (NPWP)
  • Slip gaji atau pendapatan
  • Surat keterangan kerja dari kedua pihak
  • Buku tabungan dengan rekening aktif untuk pembayaran cicilan KPR
  • Fotokopi sertifikat rumah dengan legalisasi stempel bank
  • Fotokopi perjanjian kredit
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Fotokopi pajak bumi bangunan (PBB).

Langkah-Langkah Melakukan Take Over KPR

Setelah dokumen lengkap, anda bisa mengajukan take over KPR ke bank. Nantinya sejumlah proses akan dilakukan oleh pihak bank seperti proses penilaian ulang dan proses kredit ulang. 

Dalam proses penilaian ulang, pihak bank akan melakukan reappraisal yang disesuikan dengan agunan KPR. Kelayakan agunan atau jaminan dan kelengkapan dokumen bakal dievaluasi oleh pihak bank.

Selanjutnya, bank juga akan mengecek kemampuan bayar dari pihak yang mengajukan take over KPR. Setiap bank tentunya punya kriteria penilaian masing-masing untuk menyetujui take over KPR.

Berapa Biaya Take Over KPR?

Hal penting lainnya yang perlu diingat yaitu bahwa untuk take over KPR secara resmi atau legal tentunya memerlukan biaya. Mengutip situs HSBC, biaya take over KPR pada umumnya terdiri dari biaya penalti dan biaya KPR baru.

Biaya ini merupakan sanksi denda apabila anda melunasi KPR lebih cepat dari tenornya kepada bank lama. Besaran biaya penalti biasanya di kisaran 1%-3% dari sisa pinjaman pokok.

Selain biaya penalti, anda yang ingin melakukan take over KPR ke bank baru tentunya juga ada biaya lainnya yang perlu disiapkan.

Di antaranya yaitu biaya notaris pengalihan KPR, biaya appraisal, biaya proses, provisi bank, asuransi, surat kuasa untuk memberikan hak tanggungan (SKMHT), dan akta pembebanan hak tanggungan (APHT). Pada umumnya, total biaya-biaya tersebut sekitar 7% dari besaran plafon pinjaman di bank baru.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper