Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Mau Rombak Pengurus, Wamen BUMN Beri Bocoran

PT Garuda Indonesia (GIAA) disebut akan melakukan pergantian pengurus dalam RUPSLB.
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo angkat bicara terkait rencana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Agustus 2024.

Tiko mengatakan, RUPSLB tersebut kemungkinan akan membahas pergantian manajemen.

"Kemungkinan soal pergantian pengurus lagi," kata Tiko di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (11/7/2024).

Tiko juga memberi perkembangan terbaru terkait penggabungan usaha Garuda Indonesia ke dalam ekosistem PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney. Dia mengatakan, proses penggabungan masih berjalan hingga saat ini.

Tiko menjelaskan, pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penggabungan usaha ini masih terus berlangsung. Dia menargetkan regulasi tersebut akan rampung tahun ini.

"Lagi berjalan PP-nya, integrasinya dengan InJourney, bukan Pelita. Sekarang, lagi nunggu proses pembuatan PP. Tahun ini Insya Allah rampung," kata Tiko.

Adapun, mengutip pengumuman pada keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia pada Kamis (11/7/2024) rapat tersebut merupakan usulan dari pemegang saham seri A Dwiwarna.

Meski demikian, mata acara RUPSLB tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Pengumuman tersebut menjelaskan, sesuai dengan Pasal 16 Peraturan OJK dan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan/atau satu Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Usulan mata acara Rapat tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang memerlukan persetujuan rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper