Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Gelontorkan Lagi Rp500 Miliar Insentif Pajak Rumah pada Semester II/2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa insentif tersebut diperuntukkan pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
Aktivitas pekerja pada proyek perumahan subsidi di Desa Selacau, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Bisnis/Rachman
Aktivitas pekerja pada proyek perumahan subsidi di Desa Selacau, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar pada semester II/2024 untuk insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa insentif tersebut diperuntukkan pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.

“Untuk pajak yang ditanggung pemerintah, untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun kita menambahkan anggaran Rp500 miliar," katanya dalam rapat kerja di Badan Anggaran DPR RI, dikutip Selasa (9/7/2024).

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa insentif tersebut untuk melanjutkan program PPN DTP perumahan yang berlaku hingga akhir 2024.

“Diestimasi semester II itu nilainya setengah triliun dan itu melanjutkan yang 50% PPN DTP. Kalau yang sampai Juni kemarin kan 100%, nah ini kita lanjutkan setengahnya,” katanya.

Febrio menjelaskan anggaran Rp500 miliar tersebut disiapkan untuk PPN DTP pembelian rumah hingga 10.000 unit pada semester II/2024.

“Sekitar di atas 10.000 unit untuk yang paruh kedua. Jadi itu memang salah satu yang kita harapkan untuk juga memberikan manfaat, itu terutama untuk kelas menengah,” jelasnya.

Febrio menambahkan, pemberian insentif DTP perumahan juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2% tahun ini.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberlakukan PPN DTP 100% untuk harga rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, berlaku bagi serah terima rumah mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.  

Sementara itu, mulai 1 Juli 2024 hingga akhir tahun ini, pemerintah hanya akan menanggung PPN terutang sebesar 50%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper