Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Fraud dan Minta Dibubarkan, DPR Cuma Setujui PMN LPEI Rp5 Triliun

Komisi XI DPR RI hanya menyetujui PMN untuk LPEI sebesar Rp5 triliun atau setengah dari pengajuan gara-gara ada kasus fraud.
Jaksa Agung ST Burhanudin dan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Jaksa Agung ST Burhanudin dan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya sebesar Rp5 triliun atau 50% dari usulan pemerintah Rp10 triliun.

PMN yang disetujui sebagian tersebut mempertimbangkan tata kelola dan kasus fraud hingga adanya indikasi kerugian yang besar di lembaga tersebut.

Anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra Kamrussamad menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI telah melakukan pendalaman terkait UU No. 2/2009 tentang LPEI dan menemukan bahwa pembiayaan yang disalurkan LPEI tidak sinkron dengan volume peningkatan komoditas yang diekspor.

Hal ini juga tercermin dari kasus dugaan fraud terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dia juga mengapresiasi upaya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang proaktif melaporkan indikasi fraud dengan pembiayaan sebesar Rp2,5 triliun LPEI tersebut ke Kejaksaan Agung.

“Karena itu kami dari pendalaman yang dilakukan, memberikan Rp5 triliun sebetulnya sangat berat untuk kita berikan persetujuan. Di diskusi internal, kami bahkan melihat hal ini [pemberian PMN untuk LPEI] sangat berisiko,” katanya dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Keuangan di DPR, Rabu (3/7/2024).

Kamrussamad memandang UU No. 2/2009 juga perlu direvisi jika manajemen LPEI saat ini tidak dapat kembali menyehatkan lembaga itu dan menjalankan tata kelola yang lebih baik.

Pemberian tambahan PMN juga baru bisa dilakukan jika kinerja LPEI memang lebih baik kedepannya.

“Kami juga diskusikan di internal kemungkinan merevisi kembali UU No. 2/2009, kalau ternyata waktu 15 tahun yang sudah diberikan belum memiliki suatu effort yang sesuai harapan kita, sehingga ada penyelamatan terhadap lembaga, sekaligus ada konsep yang lebih panjang,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menilai bahwa LPEI seharusnya dibubarkan jika melihat banyaknya masalah dalam lembaga tersebut.

Opsi lainnya, kata Erico, LPEI sebaiknya dilebur dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang notabene adalah perusahaan terbuka, sehingga lebih mudah untuk diawasi oleh banyak pihak.

“Menurut saya, kalau [PMN] mau dijadikan Rp10 triliun, sudahlah dimerger saja dengan BNI. Itu hanya soal waktu, tidak akan selesai penyakit itu,” katanya.

Menurut Erico, pemberian PMN tidak serta merta akan menyelesaikan permasalahan di internal LPEI.

“Ini saran dan harapan saya ke bu Menteri [Sri Mulyani] dan seluruh jajaran [Kemenkeu], dan Pimpinan serta Anggota Komisi XI. Mari kita berhati-hati memutuskan hal ini. Ini sudah luar biasa perhatian dan dukungan kita,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper