Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno buka suara mengenai usulan pungutan atau biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) menjadi sebesar US$50 atau setara Rp800.000 per orang dari semula US$10 atau setara Rp150.000 per orang.
Sandi mengatakan, regulasi tersebut baru akan dievaluasi jika sudah memasuki bulan keenam sejak diberlakukan pada Februari 2024. Menurutnya, jika pemerintah setempat melakukan perubahan kebijakan dalam waktu dekat, kredibilitas Indonesia dalam menetapkan kebijakan akan dipertanyakan.
“Jadi nanti setelah 6 bulan kita kaji lagi,” kata Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (24/6/2024).
Pada Februari 2024, pemerintah provinsi Bali mengimplementasikan biaya retribusi untuk wisman yang masuk ke Bali sebesar Rp150.000 per orang.
Kebijakan ini sebetulnya bukan hal baru di Pulau Dewata, mengingat sebelumnya pemerintah setempat sudah memungut biaya retribusi. Hanya saja, kontribusi yang dibayar bersifat sukarela.
Adapun pungutan tersebut berlaku untuk satu orang wisman yang berkunjung ke Bali. Wisman dapat membayar biaya retribusi dengan berbagai metode pembayaran, baik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sistem Love Bali, bank transfer, virtual account, atau QRIS.
Baca Juga
Wisman dapat melakukan pembayaran nontunai di konter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan. Pembayaran dapat menggunakan kartu debit/kredit atau electronic data capture (EDC).
Sebelumnya, Sandi mengharapkan agar regulasi tidak memberatkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. Pemerintah pusat akan terus memantau penerapan kebijakan tersebut dan akan mengevaluasi setiap 3 bulan hingga 1 tahun.
“Jangan sampai memberatkan, jangan sampai membuat ribet ngurusnya atau akhirnya malah menjadi beban yang berdampak negatif terhadap pariwisata Bali,” kata Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (12/2/2024).