Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Koperasi Tak Kunjung Disahkan, Komisi VI DPR Buka Suara

Komisi VI DPR RI pesimistis revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian rampung di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI pesimistis revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian rampung di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi VI Amin menyebut, hingga saat ini, komisinya belum menerima rancangan undang-undang (RUU) tersebut meski pihaknya mendapat informasi bahwa pemerintah telah menyerahkan RUU ke pimpinan DPR RI beberapa bulan lalu.

“Yang jelas sampai sekarang RUU tersebut belum diterima Komisi VI,” kata Amin kepada Bisnis, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Amin menyebut, salah seorang pimpinan Komisi VI, yakni Martin Manurung juga sudah menanyakan hal tersebut ke pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu. Pihaknya sekaligus meminta agar RUU tersebut segera diserahkan ke Komisi VI agar bisa segera dibahas.

Dia pesimistis, revisi regulasi ini dapat selesai sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir. Pasalnya, Komisi VI hingga saat ini belum menerima RUU tersebut dari pimpinan DPR RI.

“Saya tidak tahu mengapa revisi RUU Perkoperasian mengalami hambatan seperti sekarang,” ujarnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya juga pesimistis revisi RUU Perkoperasian dapat rampung tahun ini. Hal ini mengingat rentang waktu yang dimilikinya sangat terbatas untuk merampungkan regulasi tersebut.

“Nggak mungkin [rampung tahun ini], tadi kan sudah dijelaskan oleh pimpinan [Ketua Komisi VI] karena waktu sudah sangat pendek, tidak mungkin,” kata Teten usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).

Untuk itu, Teten mendorong pemerintahan selanjutnya agar menyelesaikan revisi regulasi ini.

Pada Maret 2024, Teten telah mendesak Komisi VI agar RUU tersebut segera dibahas mengingat Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) No. R- 46/Pres/09/2023 ke Ketua DPR RI pada 19 September 2023. Surat tersebut dikirimkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani agar segera dibahas bersama Komisi VI.

Pembahasan RUU awalnya direncanakan berlangsung pada Oktober 2023 tapi hingga saat ini, pembahasan tak kunjung dilakukan.

Teten juga sempat mengharapkan agar RUU Perkoperasian dapat segera ditetapkan pada momentum akhir masa jabatannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper