Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asyik! Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan & BBNKB

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi pajak kendaraan dan bea balik nama. Cek syarat dan caranya di sini.
Gerai Samsat di Jakarta Utara. Dok Bapenda DKI Jakarta
Gerai Samsat di Jakarta Utara. Dok Bapenda DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT ke-497 Jakarta dan HUT ke-79 Indonesia. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan kebijakan tersebut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.  

“Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu  (12/6/2024).  

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku mulai 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024. 

Sanksi administrasi dalam hal ini berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. 

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

Masyarakat DKI Jakarta dapat mengakses kemudahan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni – 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Sementara pembayaran PKB di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta atau PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun. 

Untuk wajib pajak yang memiliki keterlambatan denda lebih dari satu tahun, dapat mengunjungi kantor Induk Samsat.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta berhasil mengantongi pendapatan daerah senilai Rp71 triliun atau 100,53% dari target periode 2023. 

Total sementara pendapatan asli daerah (PAD) dari pos pajak daerah tercatat Rp43,5 triliun. Sementara pendaptan asli daerah (PAD) lainnya berasal dari pos hasil pengelolaan kekayaan daerah mencapai Rp545,8 miliar. 

Dari pos lain-lain PAD yang sah senilai Rp4,6 triliun, sedangkan retribusi daerah mencapai Rp454 miliar. Pemprov DKI Jakarta juga menerima transfer dari pemerintah pusat senilai Rp20,2 triliun. Penerimaan lainnya, berasal dari lain-lain PAD yang sah senilai Rp1,7 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper