Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB 100% 2024, Cek Syarat Ketentuannya!

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 hingga 2024. Cek syarat dan ketentuan di sini.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Dok Biro Umum Pemprov DKI
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Dok Biro Umum Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 hingga 100%. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan pada dasarnya kebijakan ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Adapun, pembebasan ini hanya berlaku khusus hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar. 

“Kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/6/2024). 

Selain itu, pembebasan PBB-P2 juga diberikan untuk objek rumah tinggal milik Orang Pribadi dan danya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2. 

Sementara itu, apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Bukan hanya pembebasan pajak, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024 juga memberikan keringanan, pengurangan, dan kemudahan pembayaran. 

Lusiana menyebutkan bahwa kebijakan ini meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper