Bisnis.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 hingga 100%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan pada dasarnya kebijakan ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.
Adapun, pembebasan ini hanya berlaku khusus hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar.
“Kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/6/2024).
Selain itu, pembebasan PBB-P2 juga diberikan untuk objek rumah tinggal milik Orang Pribadi dan danya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
Sementara itu, apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Baca Juga
Bukan hanya pembebasan pajak, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024 juga memberikan keringanan, pengurangan, dan kemudahan pembayaran.
Lusiana menyebutkan bahwa kebijakan ini meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.