Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha beras menyambut baik penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah yang baru.
Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), Sutarto Alimoeso mengatakan, terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 4/2024 menjadi momentum yang ditunggu-tunggu pelaku usaha beras. Musababnya, para pengusaha beras selama ini membutuhkan kepastian regulasi terkait dengan harga gabah maupun beras.
"Ini yang ditunggu oleh pelaku usaha bisnis beras. Ketetapan pasti selalu ditunggu untuk lancarnya bisnis beras," ujar Sutarto saat dihubungi, Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, ditetapkannya HPP gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.000 per kilogram di tingkat petani tidak serta-merta akan membuat harga beras melonjak. Kenaikan harga beras dalam setahun terakhir, kata dia, lebih disebabkan oleh faktor pasokan yang terbatas.
"Kalau penyediaan cukup ya harga akan stabil," ucapnya.
Kendati begitu, Sutarto menekankan pada upaya pengawasan terhadap implementasi HPP gabah maupun Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di masyarakat.
Baca Juga
Berbeda dengan sikap para pelaku usaha beras yang semringah, sebaliknya para petani justru merasa kecewa dengan penetapan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, penetapan HPP GKP sebesar Rp6.000 per kilogram hanya akan menguntungkan produsen beras besar. Sebab, para produsen beras berpeluang mendapatkan margin yang besar berkat adanya HET beras terbaru, khususnya beras premium.
"Bagi produsen besar para pedagang beras, baik itu yang terlibat sampai ke bisnis ritel, ini [HPP GKP] merupakan kesempatan karena dia bisa menjual beras dengan HET," kata Henry.
Jarak antara HPP gabah dengan HET beras, kata dia, terlampau jauh. Menurut Henry, alih-alih dinaikkan, HET beras seharusnya bisa lebih ditekan agar margin antara harga gabah dengan harga beras tidak begitu besar. Di sisi lain, dia juga meragukan pengawasan pemerintah terhadap implementasi HPP gabah maupun HET di masyarakat.
"Tentunya menurut kita kalau melindungi petani, pemerintah belum berhasil, karena ternyata pada masa panen raya HPP tidak berjalan, HET juga saat penen raya masih banyak beras dijual di atas HET, apalagi nanti mau masuk musim kemarau ini," ungkapnya.
Adapun, lewat Perbadan No. 4/2024, pemerintah menetapkan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Begitupun untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
Sementara itu, GKG di gudang Bulog dipatok sebesar Rp7.400 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Untuk beras di gudang Bulog, ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram, dengan kualitas derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, dan butir menir maksimal 2%.
Selain menetapkan HPP gabah, Bapanas juga merilis Perbadan No. 5/2024 yang menetapkan HET beras premium menjadi Rp14.900 - Rp15.800 per kilogram, dan beras medium Rp12.500 - Rp13.500 per kilogram.