Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Bahlil, PBNU Kebagian Tambang Bekas Grup Bakrie (KPC)

PBNU ternyata mendapat tambang batu bara bekas Grup Bakrie atau PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ini kata Menteri Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). JIBI/Ni Luh Anggela
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). JIBI/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan memberikan tambang batu bara bekas Grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KPC merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara milik anak usaha Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI). 

“Pemberian kepada PBNU adalah [tambang batu bara] eks KPC,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). 

Bahlil menyampaikan izin usaha pertambangan (IUP) bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang diproses dan ditargetkan terbit pada pekan depan.

PBNU, kata Bahlil, telah membuat badan usaha dan mengurus WIUPK di Kementerian Investasi/BKPM. 

“Kalau [WIUPK] NU sudah jadi. Sudah berproses. Mungkin kalau tidak salah minggu besok sudah selesai urusannya,” ujarnya. 

Blak-blakan Bahlil, PBNU Kebagian Tambang Bekas Grup Bakrie (KPC)

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk ormas keagamaan dalam mengelola tambang di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

WIUPK yang diberikan merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), di mana badan usaha yang dikendalikan ormas untuk mengelola WIUPK tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya, atau afiliasi bisnis terkait.

WIUPK sendiri diberikan kepada ormas yang membutuhkan, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Diantaranya, ormas keagamaan yang telah membuat badan usaha dan mengurus WIUPK di Kementerian Investasi/BKPM. 

“Kalau yang menolak apa boleh buat, berarti kan nggak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan,” ungkap Bahlil.

Bahlil menyebut, dalam hal menawarkan WIUPK, pemerintah akan memprioritaskan ormas-ormas keagamaan besar seperti NU, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Geraja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), hingga Majelis Tinggi Agama konghucu Indonesia (Matakin).

“Ini dulu prioritas utama, dan kami habis ini akan berkoordinasi dengan mereka untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper