Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana tetap akan menerapkan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta dan pekerja lepas.
Adapun pemungutan iuran dan pendaftaran peserta direncanakan terealisasi paling lambat pada 2027 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai Tapera yang tercantum dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Adapun iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Kemudian untuk pekerja freelance, besaran iuran Tapera dibebankan sebesar 3%.
Manfaat Tapera
Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta yang meliputi:
Baca Juga
a. Pembelian rumah milik baru
b. Pembangunan rumah
c. Perbaikan rumah.
Tapera juga bisa dipakai untuk pembiayaan pembelian perumahan, namun tak boleh dipakai secara asal. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan syarat:
a. Untuk membeli rumah pertama
b. Hanya diberikan 1 (satu) kali
c. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah
Cara Cek Status Kepesertaan Tapera
Sebelum akhirnya dipungut iuran, pekerja dapat mengecek status kepesertaan melalui situs resminya di SITARA.
Cek status kepesertaan Tapera bisa dilakukan secara online hanya dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK).
Berikut cara cek status kepesertaan Tapera:
- Buka situs resmi Tapera di sitara.tapera.go.id/check
- Kemudian masukan 16 digit NIK KTP anda
- Klik "Cek Kepesertaan"
- Nantinya halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera anda
Cara Cek Potongan Iuran Tapera
Setelah terdaftar sebagai peserta, masyatakat bisa menilik besaran potongan dan total saldonya secara online. Apabila dinyatakan aktif, peserta dapat melakukan pengecekan saldo simpanan melalui situs resminya di sitara.tapera.go.id/check.