Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebut peserta Tapera dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi setelah menabung selama 12 bulan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa aturan tersebut sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Jadi kalau sesuai PP-nya itu kepesertaan setelah 12 bulan, nabung 12 bulan baru bisa mengajukan fasilitas KPR," tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).
Heru memastikan antrean kepemilikan rumah pada program Tapera nantinya tidak akan memakan waktu lama. Saat disimulasikan, dilaporkan antrean tidak akan mencapai 1 tahun.
Menurutnya, antrean kepemilikan rumah tersebut bahkan dapat lebih pendek apabila peserta Tapera semakin besar.
"Jadi semakin banyak peserta, prinsip gotong royong akan semakin jalan karena likuiditas semakin gede, sehingga housing queue semakin pendek," pungkasnya.
Baca Juga
Lewat program ini, Heru menargetkan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog dapat diteken. Di mana, saat ini posisinya masih terdapat 9,95 juta anggota keluarga.
"Ini konsepsi UU Nomor 4 Tahun 2016, tadi Pak Kepala Staf Kepresidenan sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah ini sangat tinggi 9.95 juta keluarga tak miliki rumah," tambahnya.
Sementara itu, tambah Pudyo, kemampuan pemerintah untuk menyediakan rumah sangat terbatas. Karenanya implementasi Tapera dinilai menjadi salah satu jalan yang mampu mengentaskan ketimpangan tersebut.