Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan 2,5%, Menteri Basuki: Itu Tabungan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut iuran Tapera yang potong gaji karyawan merupakan wujud tabungan untuk bantuan membangun rumah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memastikan rencana pemerintah memungut iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak membebankan masyarakat.

Basuki memastikan bahwa iuran yang dipotong untuk dana Tapera tidak akan hilang. Melainkan, akan dikembalikan ke peserta untuk mendukung bantuan kepemilikan rumah para pelaku kerja swasta.

"Kalau menurut saya, Tapera itu tabungan bukan dipotong terus hilang. Itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya," jelasnya saat ditemui di sela-sela agenda ITS Asia Pacific, Selasa (28/5/2024).

Basuki menjelaskan, pemungutan iuran Tapera juga telah dilakukan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun, hasil implementasi program Tapera bagi ASN dan PNS diklaim optimal. Alhasil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi merestui perluasan mandatori program Tapera bagi pekerja swasta.

"Pertama kali dibentuk itu untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena di tahun pertama. Nah, ini [program Tapera] sudah lima tahun, sudah ada pergantian pengurus, ini mulai disetujui bapak presiden, jadi bukan uang hilang," tegas Basuki.

Hal senada juga disampaikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan iuran yang dibebankan kepada peserta Tapera termasuk karyawan swasta akan kembali manfaatnya pada peserta.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa dana Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper