Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diketahui bakal memangkas gaji pekerja swasta untuk iuran tabungan perumahan (Tapera). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Menanggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menjelaskan bahwa secara rasional program Tapera dikhawatirkan tidak akan mampu mendorong kepemilikan rumah para pekerja.
"Upah minimum misal Rp3,5 juta maka iurannya sekitar 105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp250 juta, maka butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk bisa kumpulkan Rp250 juta. Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira reliable tidak?" tutur Ristadi, Selasa (28/5/2024).
Ristadi menilai, penambahan iuran Tapera juga dikhawatirkan bakal memberatkan beban sebagian pekerja dengan penghasilan pas-pasan. Pasalnya, saat ini pekerja juga telah menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga iuran BPJS Kesehatan.
Program tapera itu juga disebut bakal nihil hasil apabila hanya mengandalkan iuran dana dari para pekerja saja. Karenanya, Ristadi menyebut suntikan subsidi diperlukan untuk mendorong suksesi program tersebut.
Baca Juga
"Kecuali ada subsidi dari pemerintah sebesar 75% nya dari harga rumah. Misal cukup pekerja menabung Tapera total Rp50 juta, bisa dapat rumah subsidi dengan harga Rp200 jutaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.