Bisnis.com, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 paling cepat mulai 3 Juni 2024, sesuai dengan kalender hari kerja.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” tulis Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Minggu (26/5/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 akan sesuai jadwal.
Apabila belum selesai atau rampung seluruhnya pada Juni, gaji ke-13 boleh dibayarkan pada bulan selanjutnya.
“Gaji ke-13 [dibayarkan] pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” tutur Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Sri Mulyani juga telah menyiapkan anggaran senilai Rp50,8 triliun untuk transfer ke rekening ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan.
Kenaikan gaji ke-13 sebesar Rp12 triliun itu diperuntukkan bagi sisi komponen ASN pusat maupun ASN daerah yang masing-masing naik Rp8,3 triliun dan Rp3,7 triliun dari realisasi tahun sebelumnya.
Naiknya anggara ini seiring dengan adanya ketetapan kenaikan gaji sebesar 8% untuk ASN dan 12% untuk para pensiunan.
Besaran gaji ke-13 bagi para pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural berkisar mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000. Sementara para eselon I hingga IV berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.
Golongan Penerima Gaji ke-13
- PNS dan CPNS
- PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Wakil Menteri
- Staf khusus di lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim Ad hoc
- Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
- Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
- Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja
Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan atau tamsil. Guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi
Komponen gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN terdiri atas
a. 80% dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum
e. tunjangan kinerja