Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Terbaru 2024 Pembelian Pupuk Bersubsidi Oleh Petani, Wajib!

Petani di seluruh Indonesia yang ingin membeli pupuk bersubsidi wajib menunjukkan KTP elektronik.
Petani beraktivitas di lahan persawahan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (17/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petani beraktivitas di lahan persawahan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (17/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Petani di seluruh Indonesia yang ingin membeli pupuk bersubsidi wajib menunjukkan KTP elektronik.

Petani wajib menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman mengungkapkan pengecer resmi pupuk bersubsidi wajib meminta KTP elektronik para petani.

Dia menjelaskan perseroan menyediakan Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang berbasis KTP elektronik yang diharapkan mempermudah distribusi pupuk bersubsidi. Pada 2023 aplikasi ini sudah dilaksanakan di enam provinsi dan tahun ini diterapkan secara nasional

Menurutnya saat ini sampai dengan Mei 2024, stok pupuk subsidi secara nasional sebanyak 2,1 juta ton serta menjadi stok tertinggi sepanjang sejarah Pupuk Indonesia.

Deni menyebutkan ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Data per 14 Mei 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi secara nasional sebesar 20,8 persen atau sebanyak 1,98 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menjelaskan Permentan terbaru ini guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akurat dan tepat sasaran. Selain itu terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yakni pupuk organik, sebelumnya ada tiga masing-masing Urea, NPK dan NPK Formula Khusus.

"Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) sesuai batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati, wali kota," paparnya dikutip dari Antara.

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, kata dia, wajib tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK kemudian dapat dievaluasi empat bulan sekali di tahun berjalan. Ini dilakukan sebagai pembaharuan saat sistem e-RDKK dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper