Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal peluang pemanggilan pendiri Sriwijaya Air, Chandra Lie terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengatakan Chandra Lie dipanggil tergantung kebutuhan tim penyidik. Adapun, Chandra Lie pernah menjabat sebagai CEO Sriwijaya Air.
"Tergantunglah urgensinya. Kan kita bicara soal kasus timah, ya kami scope-nya di situ," kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, dikutip Kamis (23/5/2024).
Dia menambahkan, pihaknya tidak serta-merta memanggil pihak karena hubungan darah atau direksi. Sebab, dalam hal ini yang diduga terlibat adalah PT Trinindo Internusa (TIN).
Di perusahaan tersebut, kakak Chandra Lie yaitu Hendry Lie merupakan sosok pemilik manfaat atau beneficiary owner.
"Apa mentang-mentang dia adiknya atau direksi di situ, ya tidak. Kan badan hukumnya terpisah," tambahnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Kuntadi juga menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan Sriwijaya Air dengan perusahaan terlibat korupsi timah. Dengan begitu, terkait hal ini masih terus dilakukan pendalaman.
"Belum tentu. Kami tidak berani mengatakan tidak ada [hubungan] atau ada, ini kan masih dinamis," pungkas Kuntadi.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002 bersama-sama mendirikan PT Sriwijaya Air.
Chandra Lie menyebut bahwa Sriwijaya Air merupakan perusahaan keluarga. Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.
Sekadar informasi, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada Jumat (26/4/2024). Namun, Hendry masih belum ditahan karena terkait dengan kondisi kesehatannya.