Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erupsi Gunung Ruang, AHY Siapkan Lahan Relokasi Warga Terdampak

Menteri ATR/Kepala BPN memastikan kesiapan lahan relokasi seluas 10 hektare (ha) bagi masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Ruang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/Bisnis-Annasa Rizki K.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/Bisnis-Annasa Rizki K.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kesiapan lahan relokasi seluas 10 hektare (ha) bagi masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Ruang.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan lahan tersebut berlokasi di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.

AHY memastikan, saat ini lahan yang disiapkan tersebut telah memiliki status tanah yang jelas. Di samping itu, dari segi tata ruang lahan relokasi terpilih juga tidak masuk ke dalam kawasan hutan.

"Saya hadir cek status [tanah] seperti apa dengan total 10 hektare ini. Pada prinsipnya tidak ada masalah dan tidak ada sengketa, tidak ada sesuatu yang kita langgar, kira-kira begitu," kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).

AHY menilai, secara umum masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang dinilai memiliki kesamaan karakter dari sisi sosial dan ekonomi, yang sebagian besar mata pencariannya sebagai seorang nelayan.

Dengan demikian, Desa Modisi yang berdekatan dengan laut dinilai menjadi lokasi yang paling tepat untuk dijadikan area relokasi para korban erupsi.

"Dan selebihnya kita berharap juga lahan yang kita persiapkan bersama untuk menjadi perkebunan agar bisa menambah nilai ekonomi bagi masyarakat kita yang akan direlokasi," ujarnya.

Pada saat yang sama, AHY berkomitmen untuk mempercepat kepengurusan lahan relokasi bagi korban terdampak erupsi Gunung Ruang. Namun sebelum dilakukan sertifikasi, saat ini masih terdapat proses penghitungan nilai serta negosiasi antara pemerintah dengan pemilik lahan.

"Sehingga timeline-nya sangat ditentukan oleh seberapa cepat appraisal dilakukan, kemudian negosiasi terjadi dan disepakati oleh semua pihak. Kemudian ada ganti untung, bukan ganti rugi, kompensasi dari Pemerintah Provinsi kepada masyarakat yang memiliki lahan di sini. Setelah itu segera kita urus, kita ingin percepat segala sesuatunya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper