Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pembangunan wilayah di Jakarta akan tetap masif meskipun status ibu kota akan pindah ke IKN.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, menuturkan bahwa kepastian tersebut sebagaimana diatur dalam payung hukum Undang - Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah disahkan pada Kamis (28/3/2024).
"Jadi setelah ibu kota pindah ke IKN, maka justru Jakarta akan makin fokus mengembangkan visi utama Jakarta sebagai pusat perdagangan dan kota global," tuturnya dalam agenda diskusi UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota, Senin (22/4/2023).
Salah satu langkahnya yakni dengan fokus melakukan pengaturan atas kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Di samping itu, Jakarta bersama wilayah aglomerasinya juga akan fokus dikembangkan sebagai pusat perdagangan dan kota global.
Beberapa kewenangan khusus yang dimiliki Jakarta pada bidang perdagangan yakni, pertama, kekhususan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahan di bidang perdagangan, kedua, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, dan ketiga pengembangan ekspor, standarisasi konsumen.
Baca Juga
"Termasuk juga kemarin ada saran kawan-kawan DPR untuk tetap menjaga pemerataan pembangunan. Kita menyepakati minimal 5% APBD wajib disalurkan sampai kelurahan," tambah Suhajar.
Seiring dengan kewenangan khusus yang dimilikinya tersebut, Jakarta diharapkan bakal tetap mampu untuk bersaing sebagai salah satu kota berdaya saing global.
Dengan demikian, Jakarta dipastikan akan tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Di mana, hingga saat ini Jakarta menjadi penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB) mencapai 17%.
"17% PDB Indonesia disumbangkan oleh Jakarta, dari jendela dunia, dari manapun negara-negara lain akan datang. Jakarta tetap menjadi pintu masuk utamanya. Karena itu, peluang ini menjadi bagian penting agar Jakarta tetap mampu mendorong provinsinya," pungkasnya.