Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Diramal Tetap Macet Meski Ibu Kota Pindah ke IKN, Kok Bisa?

Jakarta diprediksi bakal tetap macet dan padat seusai tidak lagi menyandang status ibu kota negara. Berikut ini alasannya.
Antrean kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Antrean kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Jakarta diprediksi bakal tetap macet dan padat meskipun status ibu kota negara bakal pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, menuturkan asumsi tersebut tercermin dari data produk domestik regional bruto (PDRB) tahun 2021-2023 yang mencatat bahwa ekonomi Jakarta sangat bergantung pada perdagangan eceran yang digerakkan oleh sektor transportasi.

"Sekarang ada 26 juta kendaraan, 19 juta itu motor. Jadi ekonominya bergerak di situ, yang paling besar itu," kata Yayat dalam agenda diskusi 'UU DUKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota, Senin (21/4/2024).

Akibatnya, tambah Yayat, kalau sampai ke depan Jakarta terus dipadati dengan motor dengan pendapatan terbatas, maka kemacetan di Jakrta diprediksi akan tetap terjadi.

Terlebih, bila mengacu pada data PDRB periode yang sama, wilayah aglomerasi Jakarta seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan, sektor yang paling dominan itu adalah sektor ekonomi tersier.

Adapun, dominasi ekonomi tersier umumnya terjadi pada bagian masyarakat kelas bawah dan kelas menengah yang terdorong akibat adanya keterbatasan kemampuan layanan jasa. Dengan demikian, pemindahan ibu kota negara ke IKN dinilai tidak menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta.

"Jadi ada istilahnya urbanis tersiarisasi. Jadi kota-kota di Jakarta, Jabodetabek itu ekonominya fokus pada tersier khususnya layanan transportasi dan perdagangan eceran," ujarnya.

Oleh karena itu, Yayat mengimbau agar dewan aglomerasi Jabodetabekjur dan pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dapat bersinergi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Untuk diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan UU DKJ ini penting agar buat Jakarta tetap memiliki kekhususan meski sudah tidak akan jadi ibu kota negara lagi. Dengan begitu, bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonominya.

"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," ujar Tito dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKJ yang disahkan menjadi Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Ada sejumlah poin penting dalam ketentuan RUU DKJ yang sudah disahkan menjadi Undang-undang ini, yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Sebelumnya, sempat diusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Lalu, ketentuan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.

Rumusan itu menganulir rumusan lama yang secara spesifik menyebutkan kepemimpinan wakil presiden akan mengepalai kawasan Jabodetabekjur. Lalu, aset-aset negara di Jakarta tetap diolak oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, diusulkan aset-aset tersebut dioleh oleh pemerintah daerah Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper