Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang dipergunakan untuk judi online.
Dia menekankan bahwa selama ini lembaganya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam menelusuri daftar rekening yang ditengarai digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat internal terkait pemberantasan judi online bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
“Kami langsung melakukan pemblokiran. Jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening, dari akhir tahun lalu [Desember 2023] sampai Maret [2024] kemarin,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.
Lebih lanjut, dia mengamini bahwa pemerintah akan segera membentuk satuan tugas (satgas) atau task force dalam rangka pemberantasan judi online di Indonesia.
Pembentukan satgas itu, kata Mahendra, dilakukan agar pemberantasan judi online dapat dilakukan dengan lebih efektif. Mengingat pemblokiran dinilainya hanya merupakan salah satu lapisan dari berbagai lapisan perlu dilakukan dalam proses menghapus aktivitas judi online.
Baca Juga
“Ada yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku. Jadi lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan sehingga tidak ada ruang kosong yang terus terjadi,” pungkas Mahendra.
Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa upaya pemerintah selama ini agar tidak dinilai tak efektif. Menurutnya, pembentukkan satgas justru ingin lebih mempertajam langkah pemberantasan.
“Jadi bukan berarti yang sudah sekarang dilakukan efektif atau tidak, tapi setelah itu apa lagi. Karena persoalan mendasarnya seperti kita lihat sendiri belum terselesaikan dengan menyeluruh,” pungkas Mahendra.