Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Impor Direvisi, Ini Ketentuan Lengkap Barang Bawaan dari Luar Negeri

Ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri resmi dicabut. Berikut ketentuan lengkapnya.
Ilustrasi barang impor di pelabuhan/Bisnis.com
Ilustrasi barang impor di pelabuhan/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri resmi dicabut. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 bakal direvisi lagi.

Usai menuai protes dari berbagai kalangan mulai dari penumpang pesawat dari luar negeri hingga pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI, pemerintah kembali mengkaji ulang aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri di dalam Permendag No.36/2023 tentang Pengaturan Impor.

Teranyar, dalam rapat koordinasi terbatas yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury,  Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian pada Selasa (16/4/2024), menetapkan sejumlah kesepakatan untuk melakukan perubahan dalam Permendag No.36/2023.

Ketentuan Barang Kiriman TKI yang Bebas Bea Masuk

Pertama, ihwal ketentuan barang kiriman PMI akan kembali merujuk pada peraturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/2023. Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI dalam Lampiran III Permendag No.36/2023 akan dihapus dari beleid tersebut.

Secara detail, ketentuan barang kiriman PMI dalam PMK No.141/2023 yaitu barang impor dapat dikirim ke Indonesia oleh PMI yang tengah bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan. Pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman tidak diberlakukan lagi. 

Kedua, pembatasan nilai barang yang bebas bea masuk tetap diberlakukan dengan nilai sebanyak US$500 per setiap pengiriman dan paling banyak tiga kali pengiriman dalam setahun. Artinya barang kiriman PMI yang dibebaskan dari bea masuk memiliki total nilai US$1.500 per tahun atau sekitar Rp24 juta.

Ketiga, apabila nilai barang melebihi batas yang telah ditentukan, maka barang kiriman PMI tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% seperti yang diberlakukan pada barang impor secara umum. Namun, larangan pembatasan (lartas) tetap diberlakukan terhadap barang-barang yang memang dalam kategori dilarang impor.

Sebagaimana diketahui, sejak Permendag No.36/2023 diberlakukan banyak barang kiriman pekerja migran yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) pelabuhan oleh Bea Cukai. Adapun dalam lampiran III Permendag No.36/2023, terdapat sejumlah jenis dan jumlah barang kiriman PMI yang dibatasi, antara lain pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi sebanyak 5 pcs dalam kondisi baru, dan 15 pcs dalam kondisi tidak baru; barang elektronik tidak termasuk telepon seluler, laptop dan tablet sebanyak 2 pcs; barang tekstil sudah jadi lainnya sebanyak 5 pcs; alas kaki 2 pcs; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebanyak 5 pcs; serta mainan anak sebanyak 4 pcs.

Mendag Zulhas mengakui bahwa ketentuan jenis dan jumlah barang kiriman PMI baru diatur dalam Permendag No.36/2023 yang merupakan perubahan dari Permendag No.25/2022 tentang pengaturan impor.

Terhitung sejak keputusan rakortas (16/4), pekerja migran berhak membawa barang dari luar negeri dan bebas bea masuk selama total nilai barang kiriman sebesar US$1.500 per tahun tanpa adanya pembatasan jenis dan jumlah barang.

"Barang yang numpuk gimana? Saya bilang tadi ada teman-teman Bea Cukai, harusnya dianggap US$1.500 dikeluarkan saja semua. Anggap saja nilainya US$1.500, tinggal diperiksa, kalau enggak ada barang terlarang, keluarkan saja," ujar Zulhas saat ditemui usai melakukan rapat terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Pesawat Dihapus dari Permendag

Selanjutnya, dalam rakortas tersebut pemerintah menetapkan bahwa selain barang kiriman PMI, pembatasan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri juga akan dikeluarkan dari beleid tersebut dan sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Artinya pembatasan jasa titip (Jastip) akan dicoret dari Permendag No.36/2023.

Adapun sebelumnya, pemerintah telah resmi merilis aturan khusus pembatasan terhadap 19 barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024 dan Peraturan BPOM No. 28/2023 yang berlaku per 10 Maret 2024. 

Namun, kini pemerintah mengatakan bakal menerapkan masa transisi selama revisi Permendag No.36/2023 jo. Permendag No.3/2024. Masa transisi dimaksudkan agar tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi kebijakan di lapangan 

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas perubahan Permendag No.36/2023 jo. Permendag No.3/2024 akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," tulis poin akhir hasil rakortas tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper