Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran DHE Berisiko Hambat Kinerja Ekspor, Kadin Minta Ada Fleksibilitas

Kadin Indonesia mengusulkan agar ada fleksibilitas penerapan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA bagi pengusaha.
Ilustrasi/ Bloomberg/SeongJoon Cho
Ilustrasi/ Bloomberg/SeongJoon Cho

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar ada fleksibilitas penerapan aturan devisa. hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA bagi pengusaha.

Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Kadin, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, ketidakpastian dan perlambatan perekonomian global serta penurunan harga komoditas menjadi faktor eksternal yang diperhitungkan oleh dunia usaha dalam melakukan kalkulasi pengelolaan arus kas dan rencana operasional perusahaan. 

"Fleksibilitas ambang persentase penempatan [DHE] disesuaikan dengan masing-masing perusahaan perlu dilakukan pemerintah," ujar Yukki saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Adapun ihwal penghentian layanan ekspor bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DHE, kata Yukki, justru bakal menghambat upaya pemerintah mendorong ekspor. Bahkan dampak terburuknya dapat menghentikan aktivitas bisnis di dalam negeri. 

"Sehingga sanksi larangan ekspor sebaiknya turut memperhatikan kembali dampak turunannya," tuturnya.

Senada, Ketua Umum Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin, Chandra Wahjudi menilai ketentuan besaran DHE sebesae 30% selama tiga bulan tidak tepat di tengah kondisi kinerja ekspor yang melemah.

Dia menyebut data BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Februari 2024 sebesar US$19,31 miliar telah turun 5,79% dibanding ekspor pada Januari 2024. Bahkan, secara tahunan nilai ekspor Februari 2024 telah anjlok 9,45% (YoY). 

"Ini pastinya akan menambah tekanan kepada pelaku usaha yang mungkin kedepan berpotensi akan bertambah lagi eksportir yang dikenai sanksi," kata Chandra.

Chandra pun mengusulkan agar pemerintah memberikan kelelulasaan bagi eksportir dalam mengatur DHE mereka. Misalnya mengurangi persentase besaran DHE menjadi 20% atau 10%. Hal itu dianggap dapat memudahkan perusahaan untuk tetap menjalankan ekspor di tengah ketidakpastian global.

"Ini penting karena berkaitan dengan cash flow untuk mendukung keberlangsungan usaha," ucap Chandra.

Sebagai informasi, data Bea Cukai terbaru menunjukkan jumlah perusahaan yang diblokir atau diberhentikan layanan ekspornya akibat melanggar DHE bertambah dari 7 perusahaan pada Februari 2024 menjadi 23 perusahaan pada Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper