Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Cecar Menteri Bahlil Soal Tambang, Minta Pemberantasan Mafia

Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi telah mencabut sebanyak 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) dari yang diusulkan sebanyak 2.078 IUP.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024). Dok TV Parlemen
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024). Dok TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diminta untuk aktif dalam memberantas praktik mafia di sektor pertambangan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal saat rapat kerja bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM, Senin (1/4/2024).

“Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Investasi/BKPM untuk turut aktif dalam mencegah dan memberantas praktik-praktik mafia di sektor pertambangan,” katanya saat membacakan kesimpulan raker.

Pada kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi telah mencabut sebanyak 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) dari yang diusulkan sebanyak 2.078 IUP.

Sebagaimana diketahui, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 1/2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Sebelumnya, Bahlil menjelaskan, usulan pencabutan 2.078 IUP merupakan hasil dari verifikasi dan identifikasi kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM.

Sementara itu, dari 2.051 IUP yang telah dicabut, Satgas telah menerbitkan SK pembatalan untuk sebanyak 585 IUP, yang 33 IUP Nikel diantaranya dipulihkan.

Pencabutan izin dilakukan karena tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, ataupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.

Selain itu, imbuh Bahlil, pencabutan IUP juga disebabkan oleh beberapa pertimbangan, misalnya pengusaha tambang yang tidak mengurus perkembangan izin atau izin pertambangan digadaikan ke perbankan.

Selain itu, IUP digunakan untuk Initial Public Offering (IPO), sementara dana yang didapatkan dari IPO tidak digunakan untuk mengelola investasi di lokasi tambang tersebut.

“Ketiga, izinnya ada nominee, dan orangnya pailit. Terkecuali adalah izinnya ada, RKAB [rencana kerja dan anggaran biaya] 3 tahun tidak diurus. Ini syarat yang dibuat,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper