Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya akan mengizinkan pelaksanaan festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan selama periode mudik Lebaran 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menuturkan, kedua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Dia menjelaskan, tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut Hari Raya Idulfitri perlu ditertibkan. Hal tersebut karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktivitas penerbangan terutama masalah keselamatan.
Kristi mengatakan, pihaknya selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur setiap tahunnya terkait balon udara. Dia menuturkan, balon udara tersebut melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat dan sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.
"Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelas Kristi dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2024).
Baca Juga
Selain itu, PM tersebut juga mengatur lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.
"Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya
Sementara itu, Pasal 411 Undang-Undang No. 1/2009 Tentang Penerbangan menyebut, pihak membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kristi menuturkan, pihaknya kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali jika adanya pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Hal tersebut agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Untuk itu perlu diberikan pemahaman yang masif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.
"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya.
Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.