Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMI Manufaktur Ekspansif, Menperin Agus Kembali Singgung Industri Butuh HGBT

Laporan S&P Global menunjukkan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur RI berada pada level 54,2 atau naik 1,5 poin dibandingkan 52,7 pada bulan sebelumnya.
Ilustrasi distribusi gas industri/JIBI
Ilustrasi distribusi gas industri/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai performa manufaktur yang bergeliat pada Maret 2024 ini didorong kenaikan permintaan baru sehingga memacu produktivitas industri. 

Hal ini tercerminkan dari laporan S&P Global yang menunjukkan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur RI berada di leevel 54,2 atau naik 1,5 poin dibandingkan Februari 2024 lalu di angka 52,7. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan untuk meningkatkan performa sektor industri manufaktur maka perlu dukungan kebijakan strategis seperti Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk seluruh sektor industri. 

"Kami juga optimistis PMI Manufaktur Indonesia bisa lebih tinggi lagi jika program HGBT berjalan dengan baik dan diakses semua industri,” kata Agus dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2024). 

Menurut Agus, apabila semua sektor industri bisa mendapat harga gas yang kompetitif, maka multiplier effect bagi perekonomian nasional semakin tinggi dan mendongkrak daya saing produk industri.

Berdasarkan data Kemenperin, kebijakan HGBT sangat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha. Pada tahun 2023, kenaikan pajak dari industri pengguna HGBT mencapai 32% dibandingkan dengan tahun 2019. 

Tak hanya itu, hingga tahun 2023, tercatat telah terealisasi investasi sebesar Rp41 triliun atau naik sebesar 34% dibanding tahun 2019. Bahkan terdapat potensi investasi di sektor petrokimia, baja, keramik, dan kaca sebesar Rp225 triliun. 

Dampak positif lainnya selama tahun 2020 hingga 2023 adalah peningkatan ekspor sebesar Rp84,98 triliun, peningkatan penerimaan pajak Rp27,81 triliun, peningkatan investasi Rp31,06 triliun, dan penurunan subsidi pupuk mencapai Rp13,3 triliun.

"Yang harus menjadi pertimbangan adalah bahwa HGBT telah mampu meningkatkan pendapatan APBN. Setiap pengeluaran sebesar Rp1, mampu memberikan pendapatan pengganti bagi negara sebesar Rp3," terangnya. 

 Lebih lanjut, pihaknya mencatat sekitar 140 perusahaan yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian belum ditetapkan untuk mendapatkan HGBT. 

Sebanyak 33 perusahaan di antaranya termasuk dalam tujuh sektor penerima sesuai Perpres 121/2020 jo. Perpres 40/2016, sedangkan sisanya (107 perusahaan) berasal dari 15 sektor baru yang diusulkan Kementerian Perindustrian.

“Sektor industri, khususnya pengguna gas baik sebagai bahan baku maupun energi membutuhkan pasokan yang cukup dan harga yang kompetitif dalam jangka panjang," pungkasnya. 

Untuk itu, Kemenperin memandang pentingnya pengaturan yang lebih komprehensif dalam rangka memberikan ruang bagi dunia industri agar dapat mengoptimalkan produksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper