Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Komisaris Refined Bangka Tin Terkait Harvey Moeis di Kasus Timah

Kejagung memanggil Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, yang melibatkan Harvey Moeis
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) berinisial AGR dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan tim penyidik Jampidsus telah memeriksa AGR diperiksa pada Kamis (28/3/2024).

"Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa 1 orang saksi

[Komisaris PT RBT AGR] terkait dengan tindak pidana korupsi komoditas timah," ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat (29/3/2024).

Sebagaimana diketahui, PT RBT memiliki kaitan dengan salah satu tersangka di kasus timah ini, yaitu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kejagung menjelaskan bahwa Harvey Moeis memiliki peran sebagai perpanjangan tangan dari PT RBY dalam kasus ini. Perinciannya, untuk memuluskan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey seolah-olah telah menyewa jasa peleburan ke PT Timah. 

Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk ikut dalam kegiatan ilegal itu, mereka di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN.

Lebih jauh, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan dengan dalih untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Adapun, sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper