Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3/2024), mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun 2024.
Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan pengabdian kepada bangsa dan negara dengan melihat kemampuan keuangan yang dimiliki oleh negara.
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara yang meliputi:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Pelaksanaan THR dan gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan pasal 6 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 yang diberikan, terdiri atas:
Baca Juga
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tunjangan kinerja
Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Presiden dan Wakil Presiden termasuk ke dalam kategori pejabat negara sehingga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 di tahun 2024 sesuai dengan yang tercantum pada pasal 3 ayat (4) huruf a PP No. 14 Tahun 2024.
Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden
Untuk mengitung THR, Anda harus tahu terlebih dahulu gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, presiden menerima gaji pokok sebesar enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Mengacu pada pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia menyentuh Rp5.040.000 per bulan.
Penghitungannya: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan
Jadi, presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden sesuai dengan yang tercantum pada pasal 2 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1978.
Penghitungannya adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan
Jadi, wakil presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden
Terkait tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Mengacu pada pasal 1 ayat (2) huruf a Keppres No. 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima oleh presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan wakil presiden sebesar Rp22.000.000 per bulan, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b Keppres No. 68 Tahun 2001.
Lantas, berapa jumlah THR yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di tahun 2024?
THR Presiden dan Wakil Presiden
Perlu diketahui, gaji pokok dan tunjangan presiden dan wakil presiden akan dibayarkan setiap bulannya dengan besaran nominal yang telah ditentukan.
Mengacu pada pasal 6 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2024, presiden dan wakil presiden akan menerima THR dari jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan, rinciannya sebagai berikut:
THR Presiden
Gaji pokok : Rp30.240.000
Tunjangan : Rp32.500.000
Hasilnya adalah Rp62.740.000 per bulan.
Jadi, THR yang akan diterima oleh Presiden Jokowi sebesar Rp62.740.000 di tahun 2024.
THR Wakil Presiden
Gaji pokok : Rp20.160.000
Tunjangan : Rp22.000.000
Totalnya adalah Rp42.160.000 per bulan.
Jadi, THR yang didapatkan wakil presiden sebesar Rp42.160.000 di tahun 2024.
Apabila ditambah dengan tunjangan yang lainnya, THR yang diterima presiden dan wakil presiden akan jauh lebih besar daripada itu.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan THR akan disalurkan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024 dan gaji ke-13 akan disalurkan mulai bulan Juni 2024.
Sri Mulyani menambahkan jika THR dan gaji ke-13 belum diberikan pada waktu yang semestinya, akan dibayar pada hari berikutnya.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip dari keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat (22/3/2024). (Ahmadi Yahya)