Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Jumlah THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Berikut jumlah tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin pada tahun ini.
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin di acara Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 dan pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. Dok BPMI Setpres
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin di acara Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 dan pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. Dok BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3/2024), mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan pengabdian kepada bangsa dan negara dengan melihat kemampuan keuangan yang dimiliki oleh negara.

Berdasarkan pasal 3 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara yang meliputi:

a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara

Pelaksanaan THR dan gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan pasal 6 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 yang diberikan, terdiri atas:

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tunjangan kinerja

Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Presiden dan Wakil Presiden termasuk ke dalam kategori pejabat negara sehingga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 di tahun 2024 sesuai dengan yang tercantum pada pasal 3 ayat (4) huruf a PP No. 14 Tahun 2024.

Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden

Untuk mengitung THR, Anda harus tahu terlebih dahulu gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, presiden menerima gaji pokok sebesar enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.

Mengacu pada pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia menyentuh Rp5.040.000 per bulan.

Penghitungannya: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan

Jadi, presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan. 

Sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden sesuai dengan yang tercantum pada pasal 2 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1978.

Penghitungannya adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan

Jadi, wakil presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan. 

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Terkait tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Mengacu pada pasal 1 ayat (2) huruf a Keppres No. 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima oleh presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan wakil presiden sebesar Rp22.000.000 per bulan, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b Keppres No. 68 Tahun 2001.

Lantas, berapa jumlah THR yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di tahun 2024?

THR Presiden dan Wakil Presiden

Perlu diketahui, gaji pokok dan tunjangan presiden dan wakil presiden akan dibayarkan setiap bulannya dengan besaran nominal yang telah ditentukan.

Mengacu pada pasal 6 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2024, presiden dan wakil presiden akan menerima THR dari jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan, rinciannya sebagai berikut:

THR Presiden

Gaji pokok : Rp30.240.000

Tunjangan : Rp32.500.000

Hasilnya adalah Rp62.740.000 per bulan.

Jadi, THR yang akan diterima oleh Presiden Jokowi sebesar Rp62.740.000 di tahun 2024.

THR Wakil Presiden

Gaji pokok : Rp20.160.000

Tunjangan : Rp22.000.000

Totalnya adalah Rp42.160.000 per bulan.

Jadi, THR yang didapatkan wakil presiden sebesar Rp42.160.000 di tahun 2024.

Apabila ditambah dengan tunjangan yang lainnya, THR yang diterima presiden dan wakil presiden akan jauh lebih besar daripada itu.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan THR akan disalurkan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024 dan gaji ke-13 akan disalurkan mulai bulan Juni 2024.

Sri Mulyani menambahkan jika THR dan gaji ke-13 belum diberikan pada waktu yang semestinya, akan dibayar pada hari berikutnya.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip dari keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat (22/3/2024). (Ahmadi Yahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper